PERPRES NO 87 TAHUN 2016 TTG SATGAS SABER PUNGLI
PERPRES NO 87 TAHUN 2016 TTG SATUAN TUGAS SABER PUNGLI, PADA INTINYA SEBAGAI BERIKUT:
1. Satgas Saber pungli berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
2. Satgas Saber pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungli secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel, satuan kerja, sarana dan prasarana, baik yang berada di Kementerian / lembaga maupun pemerintah daerah.
3. Dalam melaksanakan tugas, satgas saber pungli menyelengarakan fungsi :
a. Intelijen
b. Pencegahan
c. Penindakan
d. Yustisi.
4. Satgas saber pungli mempunyai wewenang :
a. Membangun sistem dan pemberantasan pungli;
b. Melakukan pengumpulan data dan informasi dari Kementerian/lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan Teknologi Infomasi;
c. Mengkoordinasikan, merencanakan dan melaksanakan operasi pemberantasan pungli;
d. Melakukan Operasi tangkap tangan;
e. Memberikan rekomendasi kepada pimpinan Kementerian/Lembaga serta Kepala Pemerintah Daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai ketentuan perundang-undangan;
f. Memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas untuk saber pungli di setiap instansi penyelengara pelayanan publik kepada pimpinan Kementerian / Lembaga dan Kepala Pemerintah Daerah;
g. Melaksanakan evaluasi kegiatan pemberantasan pungli.
5. Susunan organisasi Satgas saber pungli terdiri atas :
a. Pengendali/Penanggung jawab : Menkopolhukam
b. Ketua pelaksana : Irwasum Polri
c. Wakil Ketua Pelaksana I : Irjen Kemendagri
d. Wakil Ketua Pelaksana II ; Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
e. Sekretaris : Sahli dilingkungan Kemenpolhukam
f. Anggota terdiri dari unsur : 1. Polri
2. Kejaksaan Agung RI
3. Kemendagri
4. Kemenkum dan Ham
5. PPATK;
6. Ombusman RI
7. BIN
8. POM TNI.
6. Untuk melaksanakan tugas saber pungli, pengendali/penanggung jawab satgas saber pungli dapat mengangkat kelompok ahli dan kelompok kerja sesuai kebutuhan
7. Masyarakat dapat berperan serta dalam pemberantasan pungli, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media elektronik maupun non elektronik;
8. Peran serta masyarakat dilakukan dalam bentuk pemberian informasi, pengaduan, pelaporan, dan atau bentuk lisan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
9. Peraturan presiden ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2016;
10. Demikian untuk menjadi maklum dan agar menghindarkan diri dari perbuatan pungli.
0 komentar: