Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan
Minggu, 26 November 2017
Perkap No.2 tahun 2005 tentang Mekanisme Pemilihan Anggota Kompolnas
Perkap No.2 tahun 2005 tentang Mekanisme Pemilihan Anggota Kompolnas
http://humas.polri.go.id/Peraturan/PERATURAN%20KAPOLRI%202%20TAHUN%202005%20TENTANG%20MEKANISME%20PEMILIHAN%20ANGGOTA%20KOMPOLNAS.pdf
Perkap No.1 tahun 2005 tentang Pedoman Tindakan Hubungan Industrial
Perkap No.1 tahun 2005 tentang Pedoman Tindakan Hubungan Industrial
http://humas.polri.go.id/Peraturan/PERATURAN%20KAPOLRI%20PERKAP%201%20TH%202005%20TTG%20PEDOMAN%20TINDAKAN%20HUBUNGAN%20INDUSTRIAL.pdf
Perkap No.16 Tahun 2010 tentangTata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Polri
Perkap No.16 Tahun 2010 tentangTata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Polri
http://humas.polri.go.id/Peraturan/TATA%20CARA%20PELAYANAN%20INFORMASI%20PUBLIK%20DI%20LINGKUNGAN%20POLRI.pdf
Kamis, 23 November 2017

Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum Kepolisian Daerah (Polda) Kalbar di Mapolres Sintang
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG
– Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sintang menerima kunjungan Tim Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum Kepolisian Daerah (Polda) Kalbar di Mapolres Sintang, Selasa (26/9/2017).
Tim dipimpin Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Kalbar, Kombes Pol Andreas Widihandoko SH. Tim disambut oleh Wakapolres Sintang Kompol Amry Yudhi SIK dan jajaran. Sosialisasi dan penyuluhan digelar di Aula BKPM Polres Sintang.
Beberapa materi yang disampaikan antara lain Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Masyarakat dan Sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap).
Lalu, bantuan hukum, usaha bagi anggota Polri dan PNS Polri, kepemilikan barang mewah, serta perizinan dan pengawasan senjata api (senpi) non organik TNI/Polri.
Kapolres Sintang AKBP Sudarmin SIK melalui Wakapolres Sintang Kompol Amry Yudhi SIK sambut baik kunjungan Tim Sosialisasi dan Penyuluhan Bidang Hukum Polda Kalbar.
“Saya merasa senang dengan kegiatan ini, karena kami mendapatkan pengetahuan baru,” ucapnya.
Wakapolres berharap sosialisasi akan membuat jajarannya lebih update tentang hukum. Terlebih, Polres Sintang merupakan Polres yang jauh dari Polda Kalbar.
“Saya sangat bersyukur kemajuan teknologi membuat kami bisa mendapat informasi melalui sosial media. Akhirnya kami lebih mengetahui tentang hukum,” jelasnya.
Kabidkum Polda Kalbar Kombes Pol Andreas Widhandoko menerangkan kedatangannya kek Polres Sintang mengemban dua tugas besar dari Polda Kalbar.
“Pertama, sosialisasi Perpu dan Perkap. Kedua, supervisi pelaksanaan peradilan internal kepolisian,” ucapnya.
Ia berharap usai kegiatan ini pelanggaran hukum anggota polisi Polres Sintang berkurang. Ia juga menekankan kedatangan dirinya bukan bermaksud menggurui, namun lebih kepada upaya belajar bersama-sama.
“Belajar hukum adalah ibadah. Saya disini bukan untuk mengajari tapi kita belajar bersama-sama,” terangnya.
http://pontianak.tribunnews.com/2017/09/26/tim-bidkum-polda-kalbar-beri-penyuluhan-hukum-ke-jajaran-polres-sintang
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG
– Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sintang menerima kunjungan Tim Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum Kepolisian Daerah (Polda) Kalbar di Mapolres Sintang, Selasa (26/9/2017).
Tim dipimpin Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Kalbar, Kombes Pol Andreas Widihandoko SH. Tim disambut oleh Wakapolres Sintang Kompol Amry Yudhi SIK dan jajaran. Sosialisasi dan penyuluhan digelar di Aula BKPM Polres Sintang.
Beberapa materi yang disampaikan antara lain Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Masyarakat dan Sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap).
Lalu, bantuan hukum, usaha bagi anggota Polri dan PNS Polri, kepemilikan barang mewah, serta perizinan dan pengawasan senjata api (senpi) non organik TNI/Polri.
Kapolres Sintang AKBP Sudarmin SIK melalui Wakapolres Sintang Kompol Amry Yudhi SIK sambut baik kunjungan Tim Sosialisasi dan Penyuluhan Bidang Hukum Polda Kalbar.
“Saya merasa senang dengan kegiatan ini, karena kami mendapatkan pengetahuan baru,” ucapnya.
Wakapolres berharap sosialisasi akan membuat jajarannya lebih update tentang hukum. Terlebih, Polres Sintang merupakan Polres yang jauh dari Polda Kalbar.
“Saya sangat bersyukur kemajuan teknologi membuat kami bisa mendapat informasi melalui sosial media. Akhirnya kami lebih mengetahui tentang hukum,” jelasnya.
Kabidkum Polda Kalbar Kombes Pol Andreas Widhandoko menerangkan kedatangannya kek Polres Sintang mengemban dua tugas besar dari Polda Kalbar.
“Pertama, sosialisasi Perpu dan Perkap. Kedua, supervisi pelaksanaan peradilan internal kepolisian,” ucapnya.
Ia berharap usai kegiatan ini pelanggaran hukum anggota polisi Polres Sintang berkurang. Ia juga menekankan kedatangan dirinya bukan bermaksud menggurui, namun lebih kepada upaya belajar bersama-sama.
“Belajar hukum adalah ibadah. Saya disini bukan untuk mengajari tapi kita belajar bersama-sama,” terangnya.
http://pontianak.tribunnews.com/2017/09/26/tim-bidkum-polda-kalbar-beri-penyuluhan-hukum-ke-jajaran-polres-sintang
Senin, 25 September 2017
Pelatihan Jurnalistik Personel Polda Kalbar
Pelatihan Jurnalistik
Di hotel Orchard,
Senin, 25 September 2017
Instruktur AKP CUCU SAFIYUDIN, S.Sos, SH MH
Selasa, 05 September 2017
BIDKUM MELAKUKAN KEGIATAN KERJASAMA ANTAR LEMBAGA DENGAN DEPKUMHAM KALBAR DAN NOTARIS DI WILAYAH KALBAR
Bahwa pada hari senin tanggal 22 Agustus 2017 pukul 08.00 wib s/d selesai, personel Bidkum Polda Kalbar an.Kompol M.Wahyudi, SH.,MH.M.Sos dan Brigadir Didik Pramono, SH.,MH mengikuti rapat koordinasi Notaris Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Kalbar tahun 2017 sekaligus menjadi anggota majelis kehormatan notaris daerah,
Bahwa dalam acara tersebut turut hadir Ketua Majelis Kehormatan Notaris Pusat an. Dr. Mualimin Abdi, SH.,MH. yang intinya menyampaikan bahwa dalam hal pengambilan minuta akta dan pemanggilan notaris utuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum atau hakim harus dengan persetujuan majelis kehormatan notaris, Majelis kehormatan Notaris dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permitaan persetujuan wajib memberikan jawaban menerima atau menolak permintaan tersebut namun dalam hal majelis kehormatan notaris tidak memberikan jawaban dalam jangka waktu 30 hari, MKN dianggap menerima permintaan persetujuan tersebut. Hal ini sesuai amanat Pasal 66 UU No 2 Tahun 2014 tentang perubahan UU No.30 Tahun 2004 tentang jabatan Notaris dan Pasal 17,Pasal 18 Permenkumham No 7 Tahun 2016 tentang Majelis Kehormatan Notaris.
Selain itu Notaris senior di Pontianak an. Petrus Yani Sukardi, SH juga menyampaikan bahwa akta otentik yang dibuat oleh Notaris disebut juga dengan nama akta notariil. akta Notariil dibuat dengan tujuan agar dapat digunakan sebagai alat bukti yang memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna jika terjadi sengketa antara para pihak.
Kewenangan Notaris antara lain :
- Membuat akta otentik
- Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus,
- Melakukan pegesahan kecocokan fotocopy dengan surat aslinya;
- Membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan
- Membuat akta risalah lelang.
Bahwa akta Notaris memiliki 3 (tiga) macam kekuatan pembuktian yaitu :
- Kekuatan pembuktian lahiriah atau uitwendige bewijskracht yaitu kemampuan dari akta itu sendiri untuk membuktikan dirinya sebagai akta otentik berdasarkan Pasal 1875 KUH Perdata)
- Kekuatan pembuktian formal atau Formale bewijskracht yaitu kepastian bahwa sesuatu kejadian dan fakta tersebut dalam akta betul-betul dilakukan oleh Notaris atau diterangkan oleh pihak-pihak yang menghadap.
- Kekuatan pembuktian material atau Materiel Bewijskracht yaitu kepastian bahwa apa yang tersebut dalam akta itu merupakan pembuktian yag sah terhadap pihak-pihak yang membuat akta atau mereka yang mendapat hak dan berlaku untuk umum.
Bahwa kekuatan pembuktian akta Notaris sebagai akta otentik dapat terdegradasi (kehilangan otentisitasnya) manakala notaris lalai dalam mejalankan tugas jabatanya sebagiaman diwajibkan dalam UU Jabatan Notaris.
Bahwa akta yang dibuat Notaris sebagai pejabat umum disebut akta otentik jika memenuhi ketentuan Pasal 1868 KUH Perdata antara lain :
- Akta yang dibuat dihadapan pegawai umum yang ditunjuk oleh undang-undang
- Bentuk akta dan tata cara membuat akta ditentukan oleh undang-undang
- Akta tersebut dibuat ditempat dimana pejabat umum yang berwenang itu membuat akta.
Selasa, 29 November 2016
Kamis, 17 November 2016
TERSANGKA TPPO AJUKAN PRAPERADILAN
Bidkum- Bidkum Polda Kalbar melalui Tim Advokat Bidkum antara lain KOMBES POL A.WIDIHANDOKO, SH, AKBP WISNUBROTO, KOMPOL H. ABDUR ROSID, Sag,MH, AKP LELY SUHERI, SH dan BRIGADIR DIDIK PRAMONO, SH,.MH menerima kuasa hukum dari Direskrimum Polda Kalbar untuk menghadapi praperadilan terkait gugatan praperadilan nomor 08/Pid.Pra/2016/PN.PTK di Pengadilan Negeri Pontianak yang diajukan Pemohon.
Bahwa alasan hukum yang diajukan Termohon an.Budy Then yang diwakili Kuasa Hukumnya Raimundus Loin, SAg,MH dan Rekan adalah tidak sah nya penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Penyidik terkait tindak pidana perdagangan orang
Sidang praperadilan dimulai pada hari ini, Senin tanggal 14 s/d Senin tanggal 22/11/2016 di Pengadilan Negeri Pontinak yang dipimpin oleh hakim praperadilan an. SUTARMO, SH,M.Hum dan panitra an . ELIYANUR, SH Adapun agenda sidang hari ini yaitu pembacaan gugatan dan Kuasa hukum Termohon yang diwakili Bidkum polda kalbar membantah semua gugatan tersebut karena apa yang dilakukan oleh Penyidik Dit Reskrimum Polda Kalbar terkait penyelidikan dan penyidikan sudah sesuai prosedur yang benar.
Senin, 07 November 2016
PENGUCAPAN TRI BRATA DAN CATUR PRASETYA OLEH PERSONEL BIDANG HUKUM POLDA KALBAR.
PENGUCAPAN TRI BRATA DAN CATUR PRASETYA OLEH PERSONEL BIDANG HUKUM POLDA KALBAR.
Bidkum.- Bahwa dalam rangka meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya, anggota Polri harus mampu mengamalkan dan menghayati nilai-nilai yang terkandung dalam Tri Brata dan Catur Prasetya.
Senin 7 November 2016 pukul 07.10 Wib pada pelaksanaan apel pagi di lapangan Jananuraga Polda Kalbar, perwakilan personel Bidang Hukum Polda Kalbar. an. Brigadir Kusdarwanto, SH,. MH, Brigadir Didik Pramono, SH, MH dan Penata M.Pasaribu, SH mengucapkan Tri Brata, Catur Prasetya dan Korp Pegawai Negeri Sipil dengan baik dan sempurna dihadapan kurang lebih 1200 personel Polda Kalbar.
Rastra Sewakottama yang berarti "Polri adalah Abdi Utama dari pada Nusa dan Bangsa." Sebutan itu adalah Brata pertama dari Tri Brata yang diikrarkan sebagai pedoman hidup Polri sejak 1 Juli 1954.
Polri yang tumbuh dan berkembang dari rakyat, untuk rakyat, memang harus berinisiatif dan bertindak sebagai abdi sekaligus pelindung dan pengayom rakyat. Harus jauh dari tindak dan sikap sebagai "penguasa". Ternyata prinsip ini sejalan dengan paham kepolisian di semua Negara yang disebut new modern police philosophy, "Vigilant Quiescant" (kami berjaga sepanjang waktu agar masyarakat tentram).
Kamis, 03 November 2016
BIDKUM POLDA KALBAR MELAKSANAKAN PENYULUHAN HUKUM "PENEGGAKAN HUKUM TERHADAP PUNGLI" DI RRI PONTIANAK
Bidkum- Kasubbid Sunluhkum Bidkum Polda Kalbar Kompol M.Wahyudi, SH,MH melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum terhadap masyarakat Provinsi Kalbar melalui Radio Republik Indonesia (RRI) di Pontianak untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kegiatan ini berlangsung pada hari Rabu tanggal 2 November 2016 dari pukul 09.00 Wib sampai dengan pukul 10.00 Wib diruang siaran RRI Pontianak
Kasubbid Sunluhkum menyampaikan himbauan kepada masyarakat Kalimantan Barat agar turut serta dalam pemberantasan pungli, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media elektronik maupun non elektronik, dan peran masyarakat dapat dilakukan dalam bentuk pemberian informasi, pengaduan, pelaporan dan atau bentuk lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Polda Kalbar akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan menjaga kerahasian pelapor.
dengan dilakukan penyuluhan kepada masyarakat ini diharapkan dengan peran serta masyarakat dapat mencegah dan meminimalisir kegiatan pungli, sehingga pelayanan masyarakat berjalan dengan baik demi terwujusnya pemerintahan yang baik dan bersih dari pungli dan korupsi.
Kasubbid Sunluhkum juga menghimbau agar masyarakat dapat menjadi polisi bagi dirinya sendiri dengan menjaga keamanan dan ketertiban dilingkunganya masing-masing menjadi msyarakat yang patuh hukum demi terciptanya keamanan dan ketertiban khususnya di Kalimanatan Barat dan Indonesia pada umumnya.
Senin, 17 Oktober 2016

ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION (ADR) PENYELESAIAN DENGAN CARA DAMAI DI LUAR PENGADILAN
ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION (ADR)
PENYELESAIAN DENGAN CARA DAMAI DI LUAR PENGADILAN
I. PENGERTIAN
Perkara yang bersifat pidana, yaitu Peristiwa hukum yang menyangkut norma hukum publik karena petindaknya (pelakunya) dapat dikenai hukuman pidana penjara dan atau denda.
ADRadalah merupakan bentuk pemecahan masalah yang lebih mengedepankan prinsip menang-menang.
contohya:
1. Pertengkaran antar warga
2. Perkelahian antar anggota parpol
3. Dsb.
AFDENIM BUITEN PROCESS, artinya penyelesaian di luar sidang. (penyelesaian diluar proses penegakan hukum).
Dapat diterapkan terhadap:
1. Perkara ringan
2. Penyelesaian secara adat
3. Dengan penyelesaian perdamaian atau secara adat, kekeluargaan sehingga penegak hukum berikutnya mengerti dan tau
II. MAKSUD DAN TUJUAN ADR
A. Maksud ADRsebagai berikut:
1. Memiliki kemampuan menghendaki pentingnya pembinaan hubungan baik antar orang yang bermasalah (berperkara)
2. Memiliki kemampuan untuk menghasilkan kesepakatan yang mencerminkan kepentingan dan kebutuhan para pihak (pareto optimal atau win-win solution)
B. Tujuan ADRsebagai berikut:
1. Mengurangi kemacetan kasus di Pengadilan
2. Meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses penyelesaian perkara
3. Tercapainya penyelesaian secara damai (dading) yang dapat diterima semua pihak
III. BENTUK-BENTUK PENYELESAIAN ADR
1. Konsultasiadalah seseorang yang memberikan pendapatnya (pendapat hukum) kepada seseorang yang membutuhkannya dalam menyelesaikannya.
2. Negosiasi (perundingan) adalah berasal dari kata negotiation (bahasa Inggris), yaitu perundingan atau musyawarah yang dirancang untuk mencapai kesepakatan tanpa melibatkan pihak ketiga sebagai penengah (tanpa bantuan dari pihak lain).
Hasil dari negosiasi berupa penyelesaian kompromi (compromise solution) yang tidak mengikat secara hukum.
Secara keilmuan ada 6 teknik negosiasi sebagai berikut:
1. Teknik reason atau nalar, yaitu negosiasi dengan menggunakan fakta-fakta dan data untuk disajikan untuk bahan dialog secara logis serta rasional untuk memengaruhi pihak lawan.
2. Teknik friendlines atau keramahtamahan, yaitu dengan pola pendekatan sikap yang ramah, kemauan baik, merendahkan diri dan bertindak lembut dengan harapan pihak lawan dapat menerima gagasan-gagasan atau pemecahan yang ditawarkan.
3. Teknik coalition atau koalisi merupakan teknik negosiasi yang mengandalkan dukungan orang atau lembaga lain guna menunjang keberhasilan yang diharapkan.
4. Teknik bargaining atau tawar-menawar adalah teknik negosiasi yang lebih mengedepankan pertukaran keuntungan dari kedua belah pihak yang terlibat konflik sehingga masing-masing pihak merasakan kemenangan.
5. Teknik higher authority atau otoritas atasan yang dapat dipahami sebagai teknik negosiasi yang lebih mengandalkan kekuasaan dan kewenangan atasan dari pihak lawan. Dengan demikian, tidak ada alasan baginya untuk mengelak dari model/ macam solusi yang ditawarkan.
6. Teknik assertiveness atau mempertahankan hak. Teknik ini sebenernya tidak dapat disebut sebagai teknik negosiasi karena yang dikedepankan adalah kekuatan dan paksaan langsung terhadap pihak lawan agar patuh dan menuruti kehendak kita.
3. Mediasi (penengahan) adalah mekanisme penyelesaian sengketa/ perkara dengan bantuan pihak ketiga (mediator) yang tidak memihak (impartial) yang turut aktif memberikan atau arahan guna mencapai penyelesaian perkara.
Penyelesaian mediasi bersifat kompromi, yakni inisiatif penyelesaian berada pada para pihak yang bersengketa atau berperkara.
PERMA NOMOR 2 TAHUN 2003 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN yang intinya:
Pasal 1
Ayat (1) Akta Perdamaian adalah dokumen kesepakatan yang merupakan hasil proses mediasi.
Ayat (4) Kaukus adalah pertemuan antara mediator dengan salah satu pihak tanpa dihadiri oleh pihak lainnya.
Ayat (5) Mediator adalah pihak yang bersifat netral dan tidak memihak, yang bertugas membantu para pihak dalam mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa.
Ayat (6) Mediasi adalah penyelesaian sengketa melalui perundingan para pihak dengan dibantu oleh mediator.
Ayat (7) Para Pihak adalah dua atau lebih subjek hukum yang bersengketa dan membawa sengketa mereka ke Pengadilan tingkat pertama untuk memperoleh penyelesaian.
4. Konsiliasi (permufakatan) adalah penyelesaian sengketa/ perkara dengan intervensi pihak ketiga (konsiliator), dimana konsiliator lebih bersifat aktif dengan mengambil inisiatif menyusun dan merumuskan langkah-langkah penyelesaian yang selanjutnya di ajukan dan di tawarkan kepada para pihak yang bersengketa.
5. Arbitrase adalah merupakan bentuk adjudikasi privat dengan melibatkan pihak ketiga (arbiter) yang diberi kewenangan penuh oleh para pihak untuk menyelesaikan sengketa, sehingga berwenang mengambil putusan yang bersifat final dan mengikat (binding).
Istilah arbitrase:
Bahasa latin (arbitrare), bahasa belanda/perancis (arbitrage), bahasa inggris (arbitration), bahasa jerman (schiedspruch) yaitu kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu menurut kebijaksanaan atau perdamaian melalui arbiter atau wasit.
Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Unsur-unsur dari arbitrase:
1. Cara penyelesaian sengketa secara privat atau diluar pengadilan
2. Atas dasar perjanjian tertulis dari para pihak
3. Untuk mengantisipasi seketa yang mungkin terjadi atau yang sudah terjadi
4. Dengan melibatkan pihak ketiga (arbiter atau wasit) yang berwenang mengambil keputusan
5. Sifat putusannya adalah final dan mengikat
6. Good Office (jasa baik) adalah merupakan penyelesaian sengketa/ perkara dengan bantuan pihak ketiga yang memberikan jasa baik berupa penyediaan tempat atau fasilitas-fasilitas untuk digunakan oleh para pihak yang bersengketa/ berperkara untuk melakukan musyawarah atau perundingan guna mencapai penyelesaian.
Inisiatif penyelesaian tetap berada di tangan para pihak, sedangkan pihak ketiga bersifat pasif, tidak ikut campur tangan mengatur sengketa. Jika tercapai penyelesaian, para pihak menyampaikan compromise solution kepada pihak ketiga.
7. Summary Jury Trial (pemeriksaan jury secara sumir) adalah merupakan mekanisme penyelesaian sengketa/ perkara khas negara-negara yang peradilannya memakai sistem juri khususnya Amerika Serikat. Keputusan jury ini sifatnya tidak mengikat.
8. Mini Trial (persidangan mini) adalah proses seperti ini, pengacara membuat suatu presentasi ringkas mengenai perkara masing-masing di hadapan suatu panel yang terdiri atas wakil masing-masing pihak untuk merundingkan dan menyelesaikan masalah tersebut.
9. Rent A Judge adalah mekanisme penyelesaian sengketa dengan cara para pihak menyewa seorang hakim pengadilan, biasanya yang sudah pensiun, untuk menyelesaikan sengketa.
Para pihak membuat suatu kontrak yang isinya menyatakan bahwa mereka akan mentaati keputusan Hakim tersebut.
Pada dasarnya yang mengikat disini bukanlah putusannya, tetapi kontraknya itu sendiri.
10. Mediasi-Arbitrase (Med-Arb) adalah merupakan bentuk kombinasi penyelesaian sengketa/ perkara antara mediasi dan arbitrase atau merupakan proses penyelesaian sengketa campuran yang dilakukan setelah proses mediasi tidak berhasil.
Para pihak tidak mencapai kesepakatan secara mediasi, para pihak dapat melanjutkan ke proses penyelesaian sengketa melalui prosedur arbitrase.
IV. PRINSIP-PRINSIP MELAKSANAKAN ADR
1. Tidak boleh terlalu berlebihan dalam menerima tawaran sehingga mengorbankan atau merugikan diri sendiri dari salah satu pihak
2. Mengutamakan situasi keharmonisan hubungan para pihak yang bersengketa (missionary)
3. Menghindari tidak percaya atau kecurigaan secara berlebihan sehingga menjadi sulit terwujud (autocrat)
4. Tidak boleh dilakukan upaya pemerasan menakut-nakuti, intimidasi, mengancam ataupun meminta pembayaran yang lebih besar sebagai ganti rugi bagi korban
5. Diselesaikan dengan cara damai (penyelesaian diterima korban maupun pelaku).










