Selasa, 05 September 2017

BIDKUM MELAKUKAN KEGIATAN KERJASAMA ANTAR LEMBAGA DENGAN DEPKUMHAM KALBAR DAN NOTARIS DI WILAYAH KALBAR

SHARE
RAPAT KOORDINASI NOTARIS KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM KALBAR 


Bahwa pada hari senin tanggal 22 Agustus 2017  pukul 08.00 wib s/d selesai, personel Bidkum Polda Kalbar an.Kompol M.Wahyudi, SH.,MH.M.Sos dan Brigadir Didik Pramono, SH.,MH mengikuti rapat koordinasi Notaris Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Kalbar tahun 2017 sekaligus menjadi anggota majelis kehormatan notaris daerah,

Bahwa dalam acara rapat Koordinasi Notaris tersebut mengambil tema "Implementasi Peningkatan Kinerja Notaris Dalam Rangka Peningkatan Pelayanan yang berkepastian di Kalimantan Barat". Bahwa para peserta terdiri dari kurang lebih 50 orang yang terdiri dari para Notaris di Wilayah Kalbar, para akademisi, dan anggota Majelis Kehormatan Notaris.

Bahwa dalam acara tersebut turut hadir Ketua Majelis Kehormatan Notaris Pusat an. Dr. Mualimin Abdi, SH.,MH. yang intinya menyampaikan bahwa dalam hal pengambilan minuta akta dan pemanggilan notaris utuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum atau hakim harus dengan persetujuan majelis kehormatan notaris, Majelis kehormatan Notaris dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permitaan persetujuan wajib memberikan jawaban menerima atau menolak permintaan tersebut  namun dalam hal majelis kehormatan notaris tidak memberikan jawaban dalam jangka waktu 30 hari, MKN dianggap menerima permintaan persetujuan tersebut. Hal ini sesuai  amanat Pasal 66 UU No 2 Tahun 2014 tentang perubahan UU No.30 Tahun 2004 tentang jabatan Notaris dan Pasal 17,Pasal 18 Permenkumham No 7 Tahun 2016 tentang Majelis Kehormatan Notaris.

Selain itu Notaris senior di Pontianak an. Petrus Yani Sukardi, SH juga menyampaikan bahwa akta otentik yang dibuat oleh Notaris disebut juga dengan nama akta notariil. akta Notariil dibuat dengan tujuan agar dapat digunakan sebagai alat bukti yang memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna jika terjadi sengketa antara para pihak.

Kewenangan Notaris antara lain :
  • Membuat akta otentik
  • Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus,
  • Melakukan pegesahan kecocokan fotocopy dengan surat aslinya;
  • Membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan
  • Membuat akta risalah lelang.

Bahwa akta Notaris memiliki 3 (tiga) macam kekuatan pembuktian yaitu :
  1. Kekuatan pembuktian lahiriah atau uitwendige bewijskracht yaitu kemampuan dari akta itu sendiri untuk membuktikan dirinya sebagai akta otentik berdasarkan Pasal 1875 KUH Perdata)
  2. Kekuatan pembuktian formal atau Formale bewijskracht yaitu kepastian bahwa sesuatu kejadian dan fakta tersebut dalam akta betul-betul dilakukan oleh Notaris atau diterangkan oleh pihak-pihak yang menghadap.
  3. Kekuatan pembuktian material atau Materiel Bewijskracht yaitu kepastian bahwa apa yang tersebut dalam akta itu merupakan pembuktian yag sah terhadap pihak-pihak yang membuat akta atau mereka yang mendapat hak dan berlaku untuk umum.   
Bahwa kekuatan pembuktian akta Notaris sebagai akta otentik dapat terdegradasi (kehilangan otentisitasnya) manakala notaris lalai dalam mejalankan tugas jabatanya sebagiaman diwajibkan dalam UU Jabatan Notaris.

Bahwa akta yang dibuat Notaris sebagai pejabat umum disebut akta otentik jika memenuhi ketentuan Pasal 1868 KUH Perdata antara lain :
  1. Akta yang dibuat dihadapan pegawai umum yang ditunjuk oleh undang-undang
  2. Bentuk akta dan tata cara membuat akta ditentukan oleh undang-undang
  3. Akta tersebut dibuat ditempat dimana pejabat umum yang berwenang itu membuat akta.       
SHARE

Author: verified_user

0 komentar: