Tampilkan postingan dengan label Galeri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Galeri. Tampilkan semua postingan
Minggu, 26 November 2017
Kamis, 23 November 2017

Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum Bidkum Polda Kalbar
SANGGAU, PNC -Selasa 06 September 2016 pukul 08.30 WIB. Telah di laksanakan penyuluhan hukum oleh Bidang Hukum Kepolisian Daerah Kalimantan barat di Aula Bharadaksa Polres Sanggau.
Dalam giat sosialisasi tersebut, dihadiri langsung oleh Kabidkum Polda Kalbar Komisaris Besar Polisi A. Widihandoko, Sh beserta staf antara lain AKBP Hartono, SH, KOMPOL Syarif Syamsul, SH, MH, KOMPOL Supriyadi, PENATA TK 1 M.Pasaribu, BRIGADIR Kuadarwanto,SH, BRIGADIR N. Ling,SH dan BRIGADIR Fery Mulyadi.
Dalam acara tersebut dihadiri oleh Pejabat Utama dan Staf Polres Sanggau, Polres Sekadau dan Polres Landak yang berjumlah sekitar 80 orang.
Kabidkum Polda Kalbar Kombes Pol A.Widihandoko,SH dalam arahannya untuk mengajak kepada kita semua merefresh kembali undang-undang dan aturan-aturan yang sudah ada.
Ia menyampaikan jangan sampai kita sebagai anggota Polri dalam melaksanakan tugas menjadi sasaran kemarahan dan komplain dari masyarakat yang berujung komplik sosial.
Kedepan dalam menghadapi pengamanan Pemilu akan di bentuk Rayon untuk wilayah Kab. Sanggau, Kab. Landak dan Kab. Sekadau satu rayon.
Maksud dan tujuan di bentuknya Rayon tersebut, mengantisipasi terjadi sesuatu dalam penggunaan kekuatan personil yang di turunkan rayon tersebut dan selanjutnya Back up dari Polda, sehingga bila ada Konflik Sosial dapat terpenuhi personil kita.
Kombes Pol A. Widihandoko juga menyampaikan agar Polri selalu berkoordinasi dengan Pemda setempat, karena Pemda yang memiliki dana, juga di sampaikan untuk memetakan daerah rawan Konflik.
Dalam menangani Konflik untuk mempedomani Perkap yang ada seperti Perkap nomor 1, 16 dan lainnya sehingga tidak salah dalam menangani konflik yang di maksud.
Ia juga menyampaikan agar apa yang telah disampaikan di Aula Bharadaksa itu, untuk di teruskan ke anggotanya secara menyeluruh sehingga apa bila menghadapi Rusuh Massa mengetahui protap-protap yang harus dilalui.
Bertindak tidak perlu takut kalau sudah sesuai aturan, jangan sampai Polri dalam menjalankan tugas menjadi bulan-bulanan oknum tidak bertanggung jawab.
Sosialisasi Edaran kebencian untuk di sampaikan keseluruh anggota sehingga dapat menyampaikan kepada masyarakat karena akan membuat pemicu terjadinya konflik.
Terakir Kabidkum manyampaikan agar Anggota tidak mengupload foto-foto yang tidak benar (etis). (www.policenewscenter.com) RWP

Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum Kepolisian Daerah (Polda) Kalbar di Mapolres Sintang
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG
– Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sintang menerima kunjungan Tim Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum Kepolisian Daerah (Polda) Kalbar di Mapolres Sintang, Selasa (26/9/2017).
Tim dipimpin Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Kalbar, Kombes Pol Andreas Widihandoko SH. Tim disambut oleh Wakapolres Sintang Kompol Amry Yudhi SIK dan jajaran. Sosialisasi dan penyuluhan digelar di Aula BKPM Polres Sintang.
Beberapa materi yang disampaikan antara lain Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Masyarakat dan Sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap).
Lalu, bantuan hukum, usaha bagi anggota Polri dan PNS Polri, kepemilikan barang mewah, serta perizinan dan pengawasan senjata api (senpi) non organik TNI/Polri.
Kapolres Sintang AKBP Sudarmin SIK melalui Wakapolres Sintang Kompol Amry Yudhi SIK sambut baik kunjungan Tim Sosialisasi dan Penyuluhan Bidang Hukum Polda Kalbar.
“Saya merasa senang dengan kegiatan ini, karena kami mendapatkan pengetahuan baru,” ucapnya.
Wakapolres berharap sosialisasi akan membuat jajarannya lebih update tentang hukum. Terlebih, Polres Sintang merupakan Polres yang jauh dari Polda Kalbar.
“Saya sangat bersyukur kemajuan teknologi membuat kami bisa mendapat informasi melalui sosial media. Akhirnya kami lebih mengetahui tentang hukum,” jelasnya.
Kabidkum Polda Kalbar Kombes Pol Andreas Widhandoko menerangkan kedatangannya kek Polres Sintang mengemban dua tugas besar dari Polda Kalbar.
“Pertama, sosialisasi Perpu dan Perkap. Kedua, supervisi pelaksanaan peradilan internal kepolisian,” ucapnya.
Ia berharap usai kegiatan ini pelanggaran hukum anggota polisi Polres Sintang berkurang. Ia juga menekankan kedatangan dirinya bukan bermaksud menggurui, namun lebih kepada upaya belajar bersama-sama.
“Belajar hukum adalah ibadah. Saya disini bukan untuk mengajari tapi kita belajar bersama-sama,” terangnya.
http://pontianak.tribunnews.com/2017/09/26/tim-bidkum-polda-kalbar-beri-penyuluhan-hukum-ke-jajaran-polres-sintang
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG
– Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sintang menerima kunjungan Tim Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum Kepolisian Daerah (Polda) Kalbar di Mapolres Sintang, Selasa (26/9/2017).
Tim dipimpin Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Kalbar, Kombes Pol Andreas Widihandoko SH. Tim disambut oleh Wakapolres Sintang Kompol Amry Yudhi SIK dan jajaran. Sosialisasi dan penyuluhan digelar di Aula BKPM Polres Sintang.
Beberapa materi yang disampaikan antara lain Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Masyarakat dan Sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap).
Lalu, bantuan hukum, usaha bagi anggota Polri dan PNS Polri, kepemilikan barang mewah, serta perizinan dan pengawasan senjata api (senpi) non organik TNI/Polri.
Kapolres Sintang AKBP Sudarmin SIK melalui Wakapolres Sintang Kompol Amry Yudhi SIK sambut baik kunjungan Tim Sosialisasi dan Penyuluhan Bidang Hukum Polda Kalbar.
“Saya merasa senang dengan kegiatan ini, karena kami mendapatkan pengetahuan baru,” ucapnya.
Wakapolres berharap sosialisasi akan membuat jajarannya lebih update tentang hukum. Terlebih, Polres Sintang merupakan Polres yang jauh dari Polda Kalbar.
“Saya sangat bersyukur kemajuan teknologi membuat kami bisa mendapat informasi melalui sosial media. Akhirnya kami lebih mengetahui tentang hukum,” jelasnya.
Kabidkum Polda Kalbar Kombes Pol Andreas Widhandoko menerangkan kedatangannya kek Polres Sintang mengemban dua tugas besar dari Polda Kalbar.
“Pertama, sosialisasi Perpu dan Perkap. Kedua, supervisi pelaksanaan peradilan internal kepolisian,” ucapnya.
Ia berharap usai kegiatan ini pelanggaran hukum anggota polisi Polres Sintang berkurang. Ia juga menekankan kedatangan dirinya bukan bermaksud menggurui, namun lebih kepada upaya belajar bersama-sama.
“Belajar hukum adalah ibadah. Saya disini bukan untuk mengajari tapi kita belajar bersama-sama,” terangnya.
http://pontianak.tribunnews.com/2017/09/26/tim-bidkum-polda-kalbar-beri-penyuluhan-hukum-ke-jajaran-polres-sintang
Senin, 07 November 2016

ALAT BUKTI DALAM KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN
1 1. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 26 A
Alat bukti yang sah dalam bentuk petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, khusus untuk tindak pidana korupsi juga dapat diperoleh dari :
a. alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dan
b. dokumen, yakni setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik, yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna
2. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1 Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat 2 elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan,diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Pasal 5
(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
(2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
(3) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Pasal 44
Alat bukti penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan menurut ketentuan UndangUndang ini adalah sebagai berikut:
a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Perundang-undangan; dan
b. alat bukti lain berupa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 4 serta Pasal 5 ayat (1),ayat (2), dan ayat (3).
3. PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2002 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME
Pasal 27
Alat bukti pemeriksaan tindak pidana terorisme meliputi :
a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Hukum Acara Pidana;
b. alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dan
c. data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, atau yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada :
1) tulisan, suara, atau gambar;
2) peta, rancangan, foto, atau sejenisnya;
3) huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2003 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TAHUN 2002 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME, MENJADI UNDANG-UNDANG
4. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Pasal 86
(1) Penyidik dapat memperoleh alat bukti selain sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana.
(2) Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dan
b. data rekaman atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apa pun selain kertas maupun yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
1. tulisan, suara, dan/atau gambar;
2. peta, rancangan, foto atau sejenisnya; atau
3. huruf, tanda, angka, simbol, sandi, atau perforasi yang memiliki makna dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya.








