SANGGAU, PNC -Selasa 06 September 2016 pukul 08.30 WIB. Telah di laksanakan penyuluhan hukum oleh Bidang Hukum Kepolisian Daerah Kalimantan barat di Aula Bharadaksa Polres Sanggau.
Dalam giat sosialisasi tersebut, dihadiri langsung oleh Kabidkum Polda Kalbar Komisaris Besar Polisi A. Widihandoko, Sh beserta staf antara lain AKBP Hartono, SH, KOMPOL Syarif Syamsul, SH, MH, KOMPOL Supriyadi, PENATA TK 1 M.Pasaribu, BRIGADIR Kuadarwanto,SH, BRIGADIR N. Ling,SH dan BRIGADIR Fery Mulyadi.
Dalam acara tersebut dihadiri oleh Pejabat Utama dan Staf Polres Sanggau, Polres Sekadau dan Polres Landak yang berjumlah sekitar 80 orang.
Kabidkum Polda Kalbar Kombes Pol A.Widihandoko,SH dalam arahannya untuk mengajak kepada kita semua merefresh kembali undang-undang dan aturan-aturan yang sudah ada.
Ia menyampaikan jangan sampai kita sebagai anggota Polri dalam melaksanakan tugas menjadi sasaran kemarahan dan komplain dari masyarakat yang berujung komplik sosial.
Kedepan dalam menghadapi pengamanan Pemilu akan di bentuk Rayon untuk wilayah Kab. Sanggau, Kab. Landak dan Kab. Sekadau satu rayon.
Maksud dan tujuan di bentuknya Rayon tersebut, mengantisipasi terjadi sesuatu dalam penggunaan kekuatan personil yang di turunkan rayon tersebut dan selanjutnya Back up dari Polda, sehingga bila ada Konflik Sosial dapat terpenuhi personil kita.
Kombes Pol A. Widihandoko juga menyampaikan agar Polri selalu berkoordinasi dengan Pemda setempat, karena Pemda yang memiliki dana, juga di sampaikan untuk memetakan daerah rawan Konflik.
Dalam menangani Konflik untuk mempedomani Perkap yang ada seperti Perkap nomor 1, 16 dan lainnya sehingga tidak salah dalam menangani konflik yang di maksud.
Ia juga menyampaikan agar apa yang telah disampaikan di Aula Bharadaksa itu, untuk di teruskan ke anggotanya secara menyeluruh sehingga apa bila menghadapi Rusuh Massa mengetahui protap-protap yang harus dilalui.
Bertindak tidak perlu takut kalau sudah sesuai aturan, jangan sampai Polri dalam menjalankan tugas menjadi bulan-bulanan oknum tidak bertanggung jawab.
Sosialisasi Edaran kebencian untuk di sampaikan keseluruh anggota sehingga dapat menyampaikan kepada masyarakat karena akan membuat pemicu terjadinya konflik.
Terakir Kabidkum manyampaikan agar Anggota tidak mengupload foto-foto yang tidak benar (etis). (www.policenewscenter.com) RWP
0 komentar: