ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION (ADR)
PENYELESAIAN DENGAN CARA DAMAI DI LUAR PENGADILAN
I. PENGERTIAN
Perkara yang bersifat pidana, yaitu Peristiwa hukum yang menyangkut norma hukum publik karena petindaknya (pelakunya) dapat dikenai hukuman pidana penjara dan atau denda.
ADRadalah merupakan bentuk pemecahan masalah yang lebih mengedepankan prinsip menang-menang.
contohya:
1. Pertengkaran antar warga
2. Perkelahian antar anggota parpol
3. Dsb.
AFDENIM BUITEN PROCESS, artinya penyelesaian di luar sidang. (penyelesaian diluar proses penegakan hukum).
Dapat diterapkan terhadap:
1. Perkara ringan
2. Penyelesaian secara adat
3. Dengan penyelesaian perdamaian atau secara adat, kekeluargaan sehingga penegak hukum berikutnya mengerti dan tau
II. MAKSUD DAN TUJUAN ADR
A. Maksud ADRsebagai berikut:
1. Memiliki kemampuan menghendaki pentingnya pembinaan hubungan baik antar orang yang bermasalah (berperkara)
2. Memiliki kemampuan untuk menghasilkan kesepakatan yang mencerminkan kepentingan dan kebutuhan para pihak (pareto optimal atau win-win solution)
B. Tujuan ADRsebagai berikut:
1. Mengurangi kemacetan kasus di Pengadilan
2. Meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses penyelesaian perkara
3. Tercapainya penyelesaian secara damai (dading) yang dapat diterima semua pihak
III. BENTUK-BENTUK PENYELESAIAN ADR
1. Konsultasiadalah seseorang yang memberikan pendapatnya (pendapat hukum) kepada seseorang yang membutuhkannya dalam menyelesaikannya.
2. Negosiasi (perundingan) adalah berasal dari kata negotiation (bahasa Inggris), yaitu perundingan atau musyawarah yang dirancang untuk mencapai kesepakatan tanpa melibatkan pihak ketiga sebagai penengah (tanpa bantuan dari pihak lain).
Hasil dari negosiasi berupa penyelesaian kompromi (compromise solution) yang tidak mengikat secara hukum.
Secara keilmuan ada 6 teknik negosiasi sebagai berikut:
1. Teknik reason atau nalar, yaitu negosiasi dengan menggunakan fakta-fakta dan data untuk disajikan untuk bahan dialog secara logis serta rasional untuk memengaruhi pihak lawan.
2. Teknik friendlines atau keramahtamahan, yaitu dengan pola pendekatan sikap yang ramah, kemauan baik, merendahkan diri dan bertindak lembut dengan harapan pihak lawan dapat menerima gagasan-gagasan atau pemecahan yang ditawarkan.
3. Teknik coalition atau koalisi merupakan teknik negosiasi yang mengandalkan dukungan orang atau lembaga lain guna menunjang keberhasilan yang diharapkan.
4. Teknik bargaining atau tawar-menawar adalah teknik negosiasi yang lebih mengedepankan pertukaran keuntungan dari kedua belah pihak yang terlibat konflik sehingga masing-masing pihak merasakan kemenangan.
5. Teknik higher authority atau otoritas atasan yang dapat dipahami sebagai teknik negosiasi yang lebih mengandalkan kekuasaan dan kewenangan atasan dari pihak lawan. Dengan demikian, tidak ada alasan baginya untuk mengelak dari model/ macam solusi yang ditawarkan.
6. Teknik assertiveness atau mempertahankan hak. Teknik ini sebenernya tidak dapat disebut sebagai teknik negosiasi karena yang dikedepankan adalah kekuatan dan paksaan langsung terhadap pihak lawan agar patuh dan menuruti kehendak kita.
3. Mediasi (penengahan) adalah mekanisme penyelesaian sengketa/ perkara dengan bantuan pihak ketiga (mediator) yang tidak memihak (impartial) yang turut aktif memberikan atau arahan guna mencapai penyelesaian perkara.
Penyelesaian mediasi bersifat kompromi, yakni inisiatif penyelesaian berada pada para pihak yang bersengketa atau berperkara.
PERMA NOMOR 2 TAHUN 2003 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN yang intinya:
Pasal 1
Ayat (1) Akta Perdamaian adalah dokumen kesepakatan yang merupakan hasil proses mediasi.
Ayat (4) Kaukus adalah pertemuan antara mediator dengan salah satu pihak tanpa dihadiri oleh pihak lainnya.
Ayat (5) Mediator adalah pihak yang bersifat netral dan tidak memihak, yang bertugas membantu para pihak dalam mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa.
Ayat (6) Mediasi adalah penyelesaian sengketa melalui perundingan para pihak dengan dibantu oleh mediator.
Ayat (7) Para Pihak adalah dua atau lebih subjek hukum yang bersengketa dan membawa sengketa mereka ke Pengadilan tingkat pertama untuk memperoleh penyelesaian.
4. Konsiliasi (permufakatan) adalah penyelesaian sengketa/ perkara dengan intervensi pihak ketiga (konsiliator), dimana konsiliator lebih bersifat aktif dengan mengambil inisiatif menyusun dan merumuskan langkah-langkah penyelesaian yang selanjutnya di ajukan dan di tawarkan kepada para pihak yang bersengketa.
5. Arbitrase adalah merupakan bentuk adjudikasi privat dengan melibatkan pihak ketiga (arbiter) yang diberi kewenangan penuh oleh para pihak untuk menyelesaikan sengketa, sehingga berwenang mengambil putusan yang bersifat final dan mengikat (binding).
Istilah arbitrase:
Bahasa latin (arbitrare), bahasa belanda/perancis (arbitrage), bahasa inggris (arbitration), bahasa jerman (schiedspruch) yaitu kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu menurut kebijaksanaan atau perdamaian melalui arbiter atau wasit.
Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Unsur-unsur dari arbitrase:
1. Cara penyelesaian sengketa secara privat atau diluar pengadilan
2. Atas dasar perjanjian tertulis dari para pihak
3. Untuk mengantisipasi seketa yang mungkin terjadi atau yang sudah terjadi
4. Dengan melibatkan pihak ketiga (arbiter atau wasit) yang berwenang mengambil keputusan
5. Sifat putusannya adalah final dan mengikat
6. Good Office (jasa baik) adalah merupakan penyelesaian sengketa/ perkara dengan bantuan pihak ketiga yang memberikan jasa baik berupa penyediaan tempat atau fasilitas-fasilitas untuk digunakan oleh para pihak yang bersengketa/ berperkara untuk melakukan musyawarah atau perundingan guna mencapai penyelesaian.
Inisiatif penyelesaian tetap berada di tangan para pihak, sedangkan pihak ketiga bersifat pasif, tidak ikut campur tangan mengatur sengketa. Jika tercapai penyelesaian, para pihak menyampaikan compromise solution kepada pihak ketiga.
7. Summary Jury Trial (pemeriksaan jury secara sumir) adalah merupakan mekanisme penyelesaian sengketa/ perkara khas negara-negara yang peradilannya memakai sistem juri khususnya Amerika Serikat. Keputusan jury ini sifatnya tidak mengikat.
8. Mini Trial (persidangan mini) adalah proses seperti ini, pengacara membuat suatu presentasi ringkas mengenai perkara masing-masing di hadapan suatu panel yang terdiri atas wakil masing-masing pihak untuk merundingkan dan menyelesaikan masalah tersebut.
9. Rent A Judge adalah mekanisme penyelesaian sengketa dengan cara para pihak menyewa seorang hakim pengadilan, biasanya yang sudah pensiun, untuk menyelesaikan sengketa.
Para pihak membuat suatu kontrak yang isinya menyatakan bahwa mereka akan mentaati keputusan Hakim tersebut.
Pada dasarnya yang mengikat disini bukanlah putusannya, tetapi kontraknya itu sendiri.
10. Mediasi-Arbitrase (Med-Arb) adalah merupakan bentuk kombinasi penyelesaian sengketa/ perkara antara mediasi dan arbitrase atau merupakan proses penyelesaian sengketa campuran yang dilakukan setelah proses mediasi tidak berhasil.
Para pihak tidak mencapai kesepakatan secara mediasi, para pihak dapat melanjutkan ke proses penyelesaian sengketa melalui prosedur arbitrase.
IV. PRINSIP-PRINSIP MELAKSANAKAN ADR
1. Tidak boleh terlalu berlebihan dalam menerima tawaran sehingga mengorbankan atau merugikan diri sendiri dari salah satu pihak
2. Mengutamakan situasi keharmonisan hubungan para pihak yang bersengketa (missionary)
3. Menghindari tidak percaya atau kecurigaan secara berlebihan sehingga menjadi sulit terwujud (autocrat)
4. Tidak boleh dilakukan upaya pemerasan menakut-nakuti, intimidasi, mengancam ataupun meminta pembayaran yang lebih besar sebagai ganti rugi bagi korban
5. Diselesaikan dengan cara damai (penyelesaian diterima korban maupun pelaku).
0 komentar: