BEDAH MAYAT DAN PENGGALIAN MAYAT
1. BEDAH MAYAT
Pasal 133 ayat (1) dan (2) KUHAP dan pada ayat (3) KUHAP dijelaskan agar mayat yang dikirimkan kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter pada rumah sakit harus diperlakukan secara baik :
- Dengan penuh penghormatan kepada mayat;
- Mayat diberi label yang memuat identitas mayat;
- Label dilak dan diberi cap jabatan yang diletakan pada ibu jari kaki atau pada bagian lain pada mayat.
Pasal 134 KUHAP dijelaskan:
- Dalam hal yang sangat diperlukan untuk kepentingan pembuktian, penyidik dapat memintakan ahli kedokteran kehakiman atau dokter rumah sakit untuk melakukan”bedah mayat” dan
- Pembedahan mayat tersebut sedemikian rupa perlunya, sehingga pembedahan”tidak mungkin lagi dihindari”.
Apabila Penyidik telah mengambil keputusan hendak melakukan bedah mayat”wajib “ memberitahukan lebih dulu hal itu kepada”keluarga korban” atau keluarga mayat yang bersangkutan. (keluarga:mereka yang menjadi ahli waris korban sesuai dengan prioritas yang ditentukan dalam hukum waris).
Ketentuan Pasal 134 KUHAP diterapkan sebagaimana mestinya, dan juga agar tidak menimbulkan persoalan dibelakang, perlu ditentukan siapa yang bertanggung jawab menolak atau memberi persetujuan.
Jika keluarga korban keberatan, Penyidik harus menempuh cara yang ditentukan pasal 134 ayat (2) dan (3) KUHAP yaitu:
Pertama : Penyidik wajib menerangkan dengan sejelas-jelasnya tentang maksud dan tujuan perlunya dilakukan pembedahan;
Kedua : Apabila dalam waktu belum juga ada tanggapan dari pihak keluarga atas penjelasan yang diberikan penyidik,apakah setuju/tidak atas pembedahan dimaksdud, maka setelah tenggang dua hari dilampaui,penyidik dapat bertindak, yakni pembedahan dapat dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan pasal 133 ayat (3) KUHAP.
2. PENGGALIAN MAYAT
Penggalian mayat (exhumation) adalah pemeriksaan terhadap mayat yang sudah dikuburkan dari dalam kuburannya yang telah disahkan oleh hukum untuk membantu peradilan.
Ex dalam bahasa latin berarti keluar dan humus berarti tanah. Pada umumnya, penggalian mayat dilakukan kembali karena adanya kecurigaan bahwa mayat mati secara tidak wajar, adanya laporan yang terlambat terhadap terjadinya pembunuhan yang disampaikan kepada Penyidik atau adanya anggapan bahwa pemeriksaan mayat yang telah dilakukan sebelumnya tidak akurat.
Pasal 135 KUHAP : penyidik dapat melakukan penggalian mayat.
Pengalian mayat (Pasal 135 KUHAP) meliputi : pengambilan mayat dari semua jenis tempat dan penguburan. Berdasarkan “untuk kepentingan peradilan”
Dalam penggalian mayat Penyidik harus memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Pasal 133 ayat (2) KUHAP dan Pasal 134 ayat (1) KUHAP:
a. Penyidik “wajib” memberitahu maksud penggalian mayat kepada pihak keluarga. Jika keluarga korban keberatan? Penyidik dapat berpedoman pada ayat (2) dan (3) Pasal 134 KUHAP. Penyidik wajib menjelaskan dengan seterang-terangnya tentang pentingnya penggalian itu. Jika dalam tempo 2 hari belum ada juga tanggapan yang baik yang berupa persetujuan atau penolakan, Penyidik dapat melakukan penggalian.
b. Sesudah mayat digali, Penyidik menyampaikan permintaan pemeriksaan mayat kepada ahli kdokteran kehakiman atau rumah sakit, dan menjelaskan dalam surat permintaan itu secara tegas hal-hal yang hendak diperiksa oleh ahli atau dokter yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan ahli kedokteran kehakiman atau dokter rumah sakit mengeluarkan ”surat keterangan” sesuai dengan kenyataan-kenyataan yang dijumpai pada pemeriksaan mayat tersebut (Pasal 133 ayat (2) KUHAP).
KETENTUAN DALAM KUHAP
Pasal 133 KUHAP :
(1) Dalam hal Penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya.
(2) Permintaan keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara tertulis, yang dalam surat itu disebutkan dengan tegas untuk pemeriksaan luka atau pemeriksaan mayat dan atau pemeriksaan bedah mayat.
(3) Mayat yang dikirim kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter pada rumah sakit harus diperlakukan secara baik dengan penuh penghormatan terhadap mayat tersebut dan diberi label yang memuat identitas mayat, dilak dengan diberi cap jabatan yang dilekatkan pada ibu jari kaki atau bagian lain badan mayat.
Pasal 134 KUHAP :
1) Dalam hal sangat diperlukan dimana untuk keperluan pembuktian bedah mayat tidak mungkin lagi dihindari, Penyidik wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada keluarga korban.
(2) Dalam hal keluarga keberatan, Penyidik wajib menerangkan dengan sejelas-jelasnya tentang maksud dan tujuan perlu dilakukannya pembedahan tersebut.
(3) Apabila dalam waktu dua hari tidak ada tanggapan apapun dari keluarga atau pihak yang diberi tahu tidak diketemukan, penyidik segera melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 133 ayat (3) KUHAP undang-undang ini.
Pasal 135 KUHAP :
Dalam hal Penyidik untuk kepentingan peradilan perlu melakukan penggalian mayat, dilaksanakan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 133 ayat (2) KUHAP dan pasal 134 ayat (1) KUHAP undang-undang ini.
semoga bermanfaat
0 komentar: