KBRN,Sintang: Polda Kalimantan barat melakukan sosialisasi Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang ormas kesejumlah wilayah kerja polda hingga ke polsek- polsek se kalimantan barat. Di Polres Sintang, Bidang Hukum Polda Kalbar (BIDKUM) melakukan sosialisasi kesejumlah ormas dan tokoh masyarakat dan agama di balai kemitraan Polres Sintang, selasa (26/09/2017).
Kabidkum Polda Kalbar Kombespol A.Widihandoko mengatakan lahirnya perpu tersebut sempat menimbulkan pro kontra, sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman pada masyarakat tentang organisasi masa yang bertentangan dengan falsafah Pancasila.
“Dalam perpu ini tidak ada hal krusial yang perlu di khawatirkan masyarakat, perpu ini sangat wajar karena di dalamnya upaya pencegahan perpecahan antar anak bangsa, larangan dalam perpu ini lebih pada larangan permusuhan anatar suku dan agama, ormas dilarang melakukan kekerasan dan penistaan agama,” ungkapnya kepada RRI seusai memberikan penyuluhan, selasa ( 26/09/2017).
Widihandoko juga mengajak masyarakat agar lebih dewasa dalam berorganisasi yang tujuanya untuk membantu pembangunan negara.
“ Sejauh ini di Kalbar tidak ada ormas yang bertentangan salah satu ormas yang sudah di bubarkan adalah HTI karena organisasi ini ingin menggantikan falsafah pancasila dengan kekhalifahan, padahal Negara Indonesia berdiri atas dasar agama melalui perjuangan berbagai agama dan ras sehingga lahirlah NKRI,” Tandasnya.
Beberapa materi yang disampaikan antara lain Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Masyarakat dan Sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap).
Lalu, bantuan hukum, usaha bagi anggota Polri dan PNS Polri, kepemilikan barang mewah, serta perizinan dan pengawasan senjata api (senpi) non organik TNI/Polri.
Dalam Perppu (nomor 2 tahun 2017 ) ini ditegaskan, bahwa Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesaturan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Fik)
http://www.rri.co.id/sintang/post/berita/438382/daerah/bidkum_polda_kalbar_sosialisasikan_perppu_tentang_ormas.html
http://www.rri.co.id/sintang/post/berita/438382/daerah/bidkum_polda_kalbar_sosialisasikan_perppu_tentang_ormas.html
0 komentar: