Tampilkan postingan dengan label Sosialisasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sosialisasi. Tampilkan semua postingan

Kamis, 23 November 2017

Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum Oleh Bidkum Polda Kalbar di Polres Sambas

Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum Oleh Bidkum Polda Kalbar di Polres Sambas

Tribratanews.polri.go.id, Polda Kalbar, SAMBAS 

– Bidang Hukum Polda Kalbar (BIDKUM) melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan penyuluhan hukum di Polres Sambas. Kegiatan tersebut dihadiri oleh 297 personel Polres Sambas, 32 pelajar tingkat SMA / sederajat beserta 9 orang tokoh masyarakat dari berbagai kecamatan se-kabupaten Sambas.

Kabidkum Polda Kalbar Kombespol. A.Widihandoko selaku ketua tim menyampaikan peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang penyelesaian pelanggaran disiplin anggota Polri dan peraturan yang sedang ngetrend dikalangan masyarakat saat ini diantaranya UU No. 11 Tahun 2006 tentang informasi transaksi elektronik ( ITE ) dalam perspektif anti HOAX, Surat Edaran Kapolri nomor 06 / X / 2015 tentang penanganan ujaran kebencian, Surat Edaran Kapolri nomor 11 / VI / 2016 tentang penanganan terhadap perilaku pegawai negeri pada Polri yang mengunggah foto, video, tulisan dan komentar yang dapat menurunkan citra dan kehormatan lembaga Polri di Aula Dhira Wijaya Polres Sambas, kamis ( 20/4 ).

Dalam Kegiatan ini diadakan dialog interaktif kepada peserta dan sesi tanya jawab mengenai materi yang dismapaikan juga diselingi dengan pemberian doorprize bagi pelajar yang mampu menjawab pertanyaan yang diajukan oleh tim sosialisasi dan penyuluhan hukum.

“Harapannya kegiatan ini dapat menambah ilmu dan wawasan peserta, terutama Polri sebagai penegak hukum, dapat menjadikan materi yang disampaikan sebagai dasar dalam pelaksanaan tugas yang diemban dan bagi pelajar serta masyarakat hendaknya selektif, cek dan ricek terhadap berita yang tersebar di media sosial agar tidak menjadi korban Hoax dan pelaku penyebar berita Hoax “ tutur Kabag Sumda Polres Sambas Kompol Hadiryaman, SH.

penulis : duan rizskisantosa
editor : umi fadilah
Publish : cucu sa

http://tribratanews.polri.go.id/?p=146001
Bidang Hukum Polda Kalbar Sosialisasi Penyuluhan Hukum

Bidang Hukum Polda Kalbar Sosialisasi Penyuluhan Hukum

LANDAK .Tangkalnews-Belum lama ini Kapolres Landak AKBP Wawan Kristyanto, membuka kegiatan sosialisasi penyuluhan tentang hukum yang menghadirkan pemateri dari Bidang Hukum Polda Kalbar yang dilaksanakan di Aula Mapolres Landak .
Kegiatan sosialisasi hukum tersebut, diikuti juga oleh seluruh jajaran perwira yang ada di Polres Landak, para Kapolsek beserta beberapa anggota Polsek jajaran, perwakilan para pelajar yang ada di Kota Ngabang sekitarnya, dan perwakilan tokoh-tokoh masyarakat yang ada di di Kabupaten Landak.
Untuk materi sosialisasi disampaikan oleh Ketua tim yang juga Kasubbid Suluh Bidkum Polda Kalbar, AKBP Wisnubroto, dimana dirinya menyampaikan, sosialisasi tentang hukum tersebut untuk mengingatkan baik kepada anggota mau pun masyarakat agar tidak sembarangan memposting di Media Sosial (Medsos).
“Kita kalau berbicara di Medsos harus hati-hati, sebab masyarakat kita saat ini sudah banyak yang kaitakan dengan intoleransi. Maka kita sampaikan, jangan kita ikut pula menyiarkan yang dapat merusak kesatuan Negara ini. Baik masyarakat mau pun anggota Polri itu sendiri,” ujar Wisnubroto kepada wartawan.
Ditegaskanya, karena memang disitu ada ancaman hukuman. Bagi anggota Polri sudah jelas ada pidana umum, disiplin. “Kita sampaikan juga ini kepada pelajar, sebab ini rawan bagi pelajar. Karena sekarang paham-paham radikalisme itu juga sudah banyak, bahkan yang di bawah umur juga ada,” katanya.
Kemudian disampaikannya, dalam sosialisasi itu agar jangan sampai masyarakat mudah terhasut melalui media sosial. “Harapan kita yang mengikuti sosialisasi ini, dapat menyampaikan kepada kawannya sesama pelajar yang tidak ikut,” ungkapnya.
Selain itu jangan sampai tersangkut masalah-masalah hukum karena media sosial itu. “Terutama kan kepada para pelajar, dimana mereka masih labil dan mudah ikut-ikut. Kita harapkan bisa mengajak teman-temannya agar tidak tertular. Anggota juga kita ingatkan untuk tidak ikut-ikutan,” harapnya.
Kapolsek Ngabang Kompol Sri Haryanto mengakui, hingga saat ini masih belum ada diterima laporan tentang pelaggaran di medsos yang berisi provokasi dan dapat menumbulkan konflik. “Sejauh ini masih belum ada, dan kita harap hal itu tidak ada terjadi terutama di Kota Ngabang dan sekitarnya,” bebernya.
Dikatakan Kapolsek, selama ini dirinya bersama anggota yang lain juga termasuk aktif di Medsos. “Jadi kita juga sekalian memonitor kalau ada postingan yang menyimpang. Tapi jika ada kita langsung melakukan pendekatan agar tidak meluas, karena selama ini sudah kondusif,” tutupnya.(Sumianto)

http://www.tangkalnews.com/kalbar/kabupaten-landak/bidang-hukum-polda-kalbar-sosialisasi-penyuluhan-hukum/
Kepolisian Resor Sekadau terima sosialisasi dan penyuluhan hukum dari Bidkum Polda Kalbar.

Kepolisian Resor Sekadau terima sosialisasi dan penyuluhan hukum dari Bidkum Polda Kalbar.

TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU.COM 

 - Kepolisian Resor Sekadau terima sosialisasi dan penyuluhan hukum dari Bidkum Polda Kalbar. Pelaksanaan kegiatan tersebut dilaksanakan di aula Bhayangkara Pratama Polres Sekadau. Rabu (12/04/2017) pukul 09.30 wib.

Kegiatan sosialisasi dan penyuluhan tersebut dilaksanakan untuk memberikan sosialisasi hukum kepada seluruh anggota Polres Sekadau baik perwira dan bintara. Dibuka oleh Kapolres Sekadau Akbp Yury Nurhidayat didampingi Kabidkum Polda Kalbar Kombes Pol A. Widihandoko, SH beserta tim dan dihadiri peserta sosialisasi terdiri dari para Kabag, Kasat, Kanit, Kapolsek jajaran dan anggota Polres Sekadau. Selain dari Polres Sekadau peserta sosialisasi juga diikuti oleh pelajar SMK Negeri 1 Sekadau.

Mengenai materi yang disampaikan diantaranya tentang "Medsos, Kejahatan Cyber, Hate Speeech dan Berita Hoax" disampaikan bahwa di era globalisasi sekarang ini banyak sekali bermunculan sosial media. Bukan hanya orang dewasa saja yang menggunakan sosial media, bahkan pelajar sekolah dan anak-anak yang belum cukup umur juga sudah akrab dengan sosial media yang sekarang sedang berkembang. Berawal dari Friendster, kemudian Facebook, Twitter, Skype, Foursquare, Line, What’s App, Path, Instagram, Snapchat dan masih banyak lainnya. Dampak postif dari social media yaitu sebagai media Informasi, memperluas Jaringan pertemanan, sarana mengembangkan keterampilan dan sosial, media pertukaran data dan sebagai promosi dalam bisnis. Sedangkan dampak negatif dari media social adalah susah bersosialisasi dengan orang sekitar, mengurangi kinerja, cyber crime, dan Pornografi.

Ditambahkan juga bahwa setiap kegiatan melalui media sosial telah diatur dalam undang-undang maupun Perkap agar para pengguna media sosial tidak menyalah gunakan fasilitas yang disediakan dari medsos. Oleh karena itu bijaksanalah dalam menggunakan media sosial internet.

Penulis : Arg
Editor    : [Humas Polres Sekadau]

- http://www.tribratanewspolressekadau.com/2017/04/polres-sekadau-terima-sosialisasi-dan.html
Bidang Hukum Polda Kalbar (BIDKUM) melakukan sosialisasi kesejumlah ormas dan tokoh masyarakat dan agama di balai kemitraan Polres Sintang

Bidang Hukum Polda Kalbar (BIDKUM) melakukan sosialisasi kesejumlah ormas dan tokoh masyarakat dan agama di balai kemitraan Polres Sintang


KBRN,Sintang: Polda Kalimantan barat melakukan sosialisasi Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang ormas kesejumlah wilayah kerja polda hingga ke polsek- polsek se kalimantan barat. Di Polres Sintang, Bidang Hukum Polda Kalbar (BIDKUM) melakukan sosialisasi kesejumlah ormas dan tokoh masyarakat dan agama di balai kemitraan Polres Sintang, selasa (26/09/2017).

Kabidkum Polda Kalbar Kombespol A.Widihandoko mengatakan lahirnya perpu tersebut sempat menimbulkan pro kontra, sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman pada masyarakat tentang organisasi masa yang bertentangan dengan falsafah Pancasila.
“Dalam perpu ini tidak ada hal krusial yang perlu di khawatirkan masyarakat, perpu ini sangat wajar karena di dalamnya upaya pencegahan perpecahan antar anak bangsa, larangan dalam perpu ini lebih pada larangan permusuhan anatar suku dan agama, ormas dilarang melakukan kekerasan dan penistaan agama,” ungkapnya kepada RRI seusai memberikan penyuluhan, selasa ( 26/09/2017).
Widihandoko juga mengajak masyarakat agar lebih dewasa dalam berorganisasi yang tujuanya untuk membantu pembangunan negara.
“ Sejauh ini di Kalbar tidak ada ormas yang bertentangan salah satu ormas yang sudah di bubarkan adalah HTI karena organisasi ini ingin menggantikan falsafah pancasila dengan kekhalifahan, padahal Negara Indonesia berdiri atas dasar agama melalui perjuangan berbagai agama dan ras sehingga lahirlah NKRI,” Tandasnya.

Beberapa materi yang disampaikan antara lain Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Masyarakat dan Sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap).
Lalu, bantuan hukum, usaha bagi anggota Polri dan PNS Polri, kepemilikan barang mewah, serta perizinan dan pengawasan senjata api (senpi) non organik TNI/Polri.

Dalam Perppu (nomor 2 tahun 2017 ) ini  ditegaskan, bahwa Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesaturan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Fik)

http://www.rri.co.id/sintang/post/berita/438382/daerah/bidkum_polda_kalbar_sosialisasikan_perppu_tentang_ormas.html