Bidang Hukum yang selanjutnya disingkat Bidkum adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
Bidkum bertugas :
Menyelenggarakan fungsi pembinaan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) meliputi bantuan dan nasehat hukum, penerapan dan penyuluhan hukum, dan turut serta dalam pengembangan hukum dan peraturan daerah.
Dalam pelaksanaan tugas Bidkum menyelenggarakan fungsi :
Pembinaan hukum dan HAM di lingkungan Polda;
Pensosialisasian dan penyuluhan hukum;
Penerapan hukum, pemberian nasehat dan pertimbangan hukum berkaitan dengan masalah-masalah hukum dalam pelaksanaan tugas Polda, termasuk pemberian nasehat dan bantuan hukum terhadap anggota, keluarganya, dan pengemban fungsi kepolisian lainnya;
Pembinaan hukum, bersama unsur legislatif, eksekutif, aparat penegak hukum, dan unsur-unsur masyarakat;
Pengadministrasian umum, penatausahaan urusan dalam, personel, dan logistik di lingkungan Bidkum;
Pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi; dan
Pemantauan dan evaluasi program kegiatan Bidkum.
Bidkum dipimpin oleh Kabidkum yang bertanggung jawab kepada Kapolda dan, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolda.
Bidkum terdiri dari :
Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin);
Subbidang Penyusunan dan Penyuluhan Hukum (Subbidsunluhkum); dan
Subbidang Bantuan Hukum (Subbidbankum).
Bidkum bertugas :
Menyelenggarakan fungsi pembinaan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) meliputi bantuan dan nasehat hukum, penerapan dan penyuluhan hukum, dan turut serta dalam pengembangan hukum dan peraturan daerah.
Dalam pelaksanaan tugas Bidkum menyelenggarakan fungsi :
Pembinaan hukum dan HAM di lingkungan Polda;
Pensosialisasian dan penyuluhan hukum;
Penerapan hukum, pemberian nasehat dan pertimbangan hukum berkaitan dengan masalah-masalah hukum dalam pelaksanaan tugas Polda, termasuk pemberian nasehat dan bantuan hukum terhadap anggota, keluarganya, dan pengemban fungsi kepolisian lainnya;
Pembinaan hukum, bersama unsur legislatif, eksekutif, aparat penegak hukum, dan unsur-unsur masyarakat;
Pengadministrasian umum, penatausahaan urusan dalam, personel, dan logistik di lingkungan Bidkum;
Pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi; dan
Pemantauan dan evaluasi program kegiatan Bidkum.
Bidkum dipimpin oleh Kabidkum yang bertanggung jawab kepada Kapolda dan, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolda.
Bidkum terdiri dari :
Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin);
Subbidang Penyusunan dan Penyuluhan Hukum (Subbidsunluhkum); dan
Subbidang Bantuan Hukum (Subbidbankum).
0 komentar: