Kamis, 08 September 2016

TUPOKSI BIDKUM

SHARE
Bidang Hukum Polda Kalbar merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang berada dibawah Kapolda yang bertugas menyelengarakan fungsi pembinaan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) meliputi bantuan hukum, dan turut serta dalam pengembangan hukum dan peraturan daerah.

Bidang Hukum menyelengarakan fungsi :
a.pembinaan hukum dan HAM dilingkungan Polda
b.sosialisasi dan penyuluhan hukum
c.penerapan hukum,pemberian nasehat dan pertimbangan hukum berkaitan dengan masalah-masalah hukum dalam pelaksanaan tugas Polda, termasuk pemberian nasehat dan bantuan hukum terhadap anggota, keluarganya, dan pengemban fungsi kepolisian lainya
d.pembinaan hukum, bersama unsur legislatif, eksekutif, aparat penegak hukum, dan unsur-unsur masyarakat
e.pengaministrasian umum, penatausahaan urusan dalam, personel, dan logistik dilingkungan bidkum
f.pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi
g.pemantauan dan evaluasi program kegiatan bidkum

Bidkum terdiri dari :
a.  Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin)
b.  Subidang penyusunan dan penyuluhan hukum (Subbidsunluhkum)
c.  Subbidang Bantuan Hukum (Subbidbankum).
SHARE

Author: verified_user

0 komentar: